Kabupaten Banjar, LENTERABANUA.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin mengatakan akan mencari jalan alternative pembiayaan untuk rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba di Kalimantan Selatan yang berjumlah 53 ribu penyalahguna barang haram.
“Karena Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan institusi penerima wajib lapor, untuk rehabilitasi penyalahguna narkoba dibiayai pemerintah hanya bagi warga yang berstatus tidak mampu,” terang dia saat menggelar kunjungan kerja bersama Komisi IV DPRD Kalsel di RSJ Sambang Lihum KM 17 Kabupaten Banjar, Kamis (7/1/2021).
Padahal, sambung dia, berdasarkan Kepmenkes RI Nomor 293/MENKES/SK/VIII/2013 tentang institusi penerima wajib lapor, menetapkan RSJ Sambang Lihum sebagai tempat rehabilitasi narkoba mampu menampung seratus penyalahguna narkoba, baik pria maupun perempuan. Bahkan, dengan luasan lahan yang dimiliki saat ini, memungkinkan untuk menambah fasilitas bangunan.
“Namun, lantaran ada aturan hanya menggratiskan pasien rehabilitasi narkoba berstatus ekonomi tidak mampu, akhirnya saat ini hanya diisi oleh 18 orang sesuai kriteria tersebut,” sambung pria yang akrab disapa Bang Dhin ini.
Lebih lagi, dikatakan dia, sarana dan prasarana rehabilitasi penyalahguna narkoba di RSJ Sambang Lihung cukup lengkap.
“Ini harusnya bisa dioptimalkan untuk membebaskan penyalahguna narkoba di Kalsel lebih banyak lagi. Dan juga dengan adanya ini, rehabilitasi penyalahguna narkoba di kalsel bisa ditekan tanpa harus menjalani rehabilitasi diluar daerah,” ucap dia didampingi anggota Komisi IV DPRD , Wahyudi Rahman.
Dibeberkan dia, RSJ Sambang Lihum selain melayani rehabilitasi rawat inap, juga melayani rawat jalan bagi pasien penyalahguna narkoba. Pelayanan mulai dari program detoksifikasi, rehabilitasi awal, rehabilitasi lanjutan, hingga sampai program pasca rehabilitasi serta program dual diagnosis, yaitu penyalahguna narkoba berakibat gangguan jiwa.
“Dari segi SDM, RSJ Sambang Lihum memiliki psikiater, psikolog, dokter umum, perawat hingga tenaga pendukung dalam pelayanan rehabilitasi narkoba. Bahkan, rehabilitasi narkoba berada terpisah dengan bangsal perawatan dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)hingga perawatan bisa lebih optimal dan meminimalisir anggapan penyalahguna narkoba dalam tahap rehabilitasi sebagai orang gila,” beber dia.
Dasar inilah yang membuat Bang Dhin mengajak stake holder terkait untuk bersama-sama bersinergi dan melepaskan ego sektoral agar pelayanan rehabilitasi Narkoba di Kalimantan Selatan dapat berjalan paripurna.
“Kalsel punya tempat rehabilitasi narkoba, dan harus kita manfaatkan untuk membantu penyahguna narkoba agar dapat pulih dari ketergantungan. Mari sama-sama kita tingkatkan dan kita sempurnakan dari segi fasilitas sarana prasarana maupun kemampuan SDMnya” tutup dia.
Penulis : Zainal Hakim
Editor : Mohammad Apriani