Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemkab Tanah Bumbu disampaikan Bupati dr Zairullah Azhar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten, Senin (8/11/2021).

Kedua raperda, yakni pertama raperda penetapan nama desa dan kedua raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah air minum bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda).

“Adapun maksud dan tujuan dari ditetapkan peraturan daerah terkait penetapan nama desa adalah untuk memberikan legalitas terhadap keberadaan suatu desa,” ucap dr Zairullah.

Kemudian, lanjutnya, sebagai dasar dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa.

“Dengan perda ini, ditetapkan 144 nama desa di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.

Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah,” jelas Bupati Tanah Bumbu.

Tujuannya, lanjutnya, guna meningkatkan peran dan fungsi PDAM Bersujud dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Maka perlu dilakukan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda),” terangnya.

Dijelaskannya, perubahan bentuk dari PDAM Bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda) dimaksudkan untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada perseroan agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional.

“Dengan adanya perubahan tersebut diharapkan, mampu meningkatkan kinerja dan daya saing perseroan, meningkatkan permodalan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga,” tukasnya.

Yakni, ungkapnya, untuk menanamkan modalnya, meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih yang bermutu bagi masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Hadir pula dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris daerah, jajaran Kepala SKPD dan unsur Forkopimda Tanbu.***

Advertisements