Penulis : Redaksi

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan, Gusti Abidinsyah

Banjarmasin, lenterabanua.com – Guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas, anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan di Kalimantan Selatan fokus memberikan saran masukan.

Hal itu terungkap dalam rapat Pansus bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum Kalimantan Selatan, di ruang Komisi III DPRD Provinsi, Senin (2/8/2021).

Ketua Pansus, Gusti Abidinsyah mengatakan ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat tersebut.

“Memang ada beberapa yang ingin kita masukkan dari saran-saran anggota Pansus yaitu masalah pendanaan lingkungan hidup, insentif dan disinsentif, serta neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup,” katanya usai rapat.

Menurutnya, ada beberapa hal krusial dari masukan yang disampaikan. Namun kemungkinan tidak semuanya bisa masuk karena persoalannya menyangkut kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesiapan daerah.

“Hanya saja yang akan kami tonjolkan adalah mengenai insentif dan disinsentif,” tegasnya.

Yakni, terangnya, insentif ini adalah upaya untuk memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan non moneter, kepada setiap orang ataupun pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar melakukan kegiatan berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.

Sedangkan disinsentif, lanjutnya, mengenai pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan non moneter, kepada setiap orang ataupun pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan SDA dan kualitas fungsi LH.

“Dua hal ini mungkin akan kami tekankan untuk dimasukkan dalam Raperda. Sedangkan masalah neraca ini agak kesulitan. Tapi nanti kami akan coba membahasnya pada pertemuan berikutnya,” tambahnya.

Kepala Dinas LH Kalimantan Selatan, Hanifah Dwi Nirwana

Sementara, Kepala Dinas LH Kalimantan Selatan, Hanifah Dwi Nirwana menyebutkan masukan dan saran tersebut akan dibahas kembali bersama biro hukum dan tim ahli. Kemudian akan dirapatkan lagi dalam waktu segera sebelum konsultasi publik dan proses fasilitasi ke Kemendagri.

“Semoga semua proses dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga tahun ini juga sudah dapat di perdakan dan dapat menjadi pedoman bersama dalam pengelolaan jasa lingkungan di Kalsel,” tandasnya Hanifah. ***

Advertisements