Banjarmasin, LENTERABANUA.COM – Bawaslu dan KPU Kota Banjarmasin menertibkan berbagai baliho dan spanduk berisi imbauan menjadi pelaku politik uang yang tersebar di Kecamatan Banjarmasin Selatan yang merupakan wilayah PSU.
Kegiatan pencopotan spanduk ‘Ambil Duitnya Jangan Cucuk Orangnya’ dilakukan Bawaslu dan KPU Kota Banjarmasin melibatkan aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Panwaslu Kecamatan Banjarmasin Selatan, serta Panwaslu Kelurahan atau Desa, pada Kamis(3/6/2021).
“Kegiatan penertiban spanduk dan baliho berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Minggu 31 Mei 2021 terkait identifikasi spanduk atau baliho yang akan ditertibkan pada PSU Pilgub Kalsel,” kata Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar.
Spanduk bertuliskan ‘Ambil Duitnya Jangan Cucuk Orangnya’ telah membuat resah karena menganjurkan masyarakat menjadi pelaku politik uang. Padahal jika memang paslon 02 berniat tulus mengkampanyekan antipolitik uang, mereka seharusnya menggunakan kalimat: ‘Jangan Ambil Duitnya, Jangan Cucuk Orangnya.’
Jumlah total personel yang diturunkan untuk membersihkan spanduk dan baliho mencapai 61 orang dibagi dalam tiga kelompok. Adapun pembagiannya: Kelompok 1 terdiri dari 21 personel membersihkan spanduk atau baliho di Pekauman, Kelayan Selatan, Basirih Selatan dan Mantuil.
Kelompok 2 terdiri dari 20 personel mencopoti spanduk aau baliho di Kelayan Barat, Kelayan Timur , Kelayan Tengah dan Tanjung Pagar. Sementara Kelompok 3 terdiri dari 20 personel membersihkan Kelayan Dalam, Murung Raya, Pemurus Baru dan Pemurus Dalam.