Tanah Bumbu – Sosialisasi batas daerah dan batas kecamatan, digelar di Ruang Bersujud I, Kantor Bupati Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu, dr HM Zairullah Azhar Selasa (16/7/2024).
“Atas nama pemerintah daerah, saya menyambut baik dan sangat mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi batas daerah dan batas kecamatan ini,” kata Zairullah Azhar.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas daerah Kabupaten Tanah Bumbu berbatasan dengan tiga kabupaten Kotabaru, Banjar, dan Tanah Laut.
Batas dengan Kabupaten Kotabaru di atur oleh Permendagri Nomor 50 Tahun 2018, batas dengan Kabupaten Banjar. Di atur oleh Permendagri Nomor 14 Tahun 2010 dan batas dengan Kabupaten Tanah Laut di atur oleh Permendagri Nomor 31 Tahun 2012.
Bupati Zairullah berharap sosialisasi ini dapat mengatasi potensi konflik terkait batas daerah dan kecamatan.
“Sosialisasi ini di harapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dalam menjalankan program pembangunan daerah yang berkelanjutan. Sehingga tercipta ketertiban administrasi dan pembangunan daerah yang maju serta berkelanjutan,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan ini, di harapkan tercipta keselarasan dalam administrasi dan pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Tanah Bumbu. *