RDP di DPRD Tanah Bumbu terkait persoalan penggunaan Jalan Sompul yang merupakan aset daerah namun perusahaan tak berikan kontribusi.
Tanah Bumbu – Polemik dugaan kebocoran pemasukan daerah menyeruak di rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, Pemkab Tanah Bumbu dengan PT Perseroda Batulicin Jaya Utama (BJU) serta PT Arutmin Indonesia dan PT STU.
RDP tersebut digelar ruang Komisi Gabung DPRD Tanah Bumbu, Senin (4/12/2023) sore.
Banyak permasalahan mengemuka, termasuk desakan legislatif agar PT Arutmin membayar tunggakan kontribusi penggunaan aset daerah sesuai perda nomor 6 tahun 2022, dalam regulasi ini pemkab menegaskan ada sanksi berat menanti perusahaan pertambangan nasional ini.
Pasalnya, Jalan yang merupakan aset Pemerintah Daerah digunakna perusahaan namun tak membayar kontribusi.
Polemik dalam rapat dengar pendapat ini pun diawali dengan pertanyaan legal standing atau payung hukum pungutan pemerintah daerah terhadap dua perusahaan pertambangan yang beroperasi di Satui, Tanah bumbu atas penggunaan jalan eks Sompul.
Hal itu ditegaskan langsung Asisten II Eryanto Rais didampingi Sekretaris Dinas PU, M Yusri dan Kepala Bagian Ekonomi ,Didi Ali Hamidi yang menyebut tegas aset itu terdaftar sebagai hibah negara kepada pemda setelah izin PT Sompul dicabut pemerintah 2010 lalu.
RDP yang dipimpin Dading Kalbuadi, anggota DPRD Tanah Bumbu didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya kemudian menyasar dugaan kebocoran PAD atas setoran PT STU kepada PT BJU yang memegang mandat Pemkab untuk memungut kontribusi bagi perusahaan tambang yang melintasi jalan eks sompul.