Penulis : Redaksi
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus, didampingi Kepala Kanim Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahim, Kamis (17/8/2023) gelar konferensi pers.

Banjarmasin – Seorang narapidana warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabaru dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pemindahan warga binaan WNA ini dilaksanakan tepat di momentum peringatan Ke-78 Hari Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).

Proses serah terima narapidana WNA tersebut dilakukan Staff Bimkemaswat Lapas Kotabaru, Risky Rendy Saputra. Kemudian diterima Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Leonardo Da Vinci.

Narapidana asing tersebut berjenis kelamin laki-laki, Gan Wenzhao alias Shaun Murphy, kelahiran Hubei, China, 1 Maret 1995 silam.

Gan Wenzhao di penjara karena tersangkut kasus perkara Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 48 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008. Kasus perkaranya ditangani Polres Kotabaru.

Pemindahan narapidana asing ini diungkapkan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Banjarmasin, dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus.

“WNA yang bersangkutan usai dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” terang Junita Sitorus, didampingi Kepala Kanim Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahim, Kamis (17/8/2023).

Dijelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7181 K/Pid.Sus/2022, tertanggal 26 Desember 2022, yang bersangkutan dinyatakan selesai menjalani masa pidananya per 17 Agustus 2023.

Disis lain, berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1390.PK.05.04 tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023, Gan Wenzhao kembali terkena pasal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2),” tuturnya.

Yakni, sambungnya, karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Adapun tindakan administratif Keimigrasian yang diberikan kepada yang bersangkutan yakni ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.

“Tindakan ini dengan dasar Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Nomor : W.19.IMI.IMI.2-GR.03.09-1620 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian,” bebernya.

Namun, lanjutnya, menimbang kondisi kantor dan ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin yang sedang dilakukan perbaikan tidak dimungkinkan ditindaklanjuti.

“Karena dari segi keamanan tak memungkinkan untuk ditempatkan pada ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin. Sehingga harus dipindahkan,” katanya.

Hal ini, mengacu Surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Nomor W.19.IMI.IMI.2-PB.02.01- 940 tertanggal 26 Mei 2023 perihal Renovasi Atap Kantor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin,

Menyikapi hal tersebut, dalam rangka menunggu proses pendeportasian, detensi tersebut akan dipindahkan dari TPI Batulicin ke ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. “Ini proses pemindahan,” pungkasnya. [yat]

Advertisements