Pelaku Muji (30), warga Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel dibekuk Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dibackup Unit Resmob Polres Tanah Bumbu karena diduga gelapkan satu unit truk.
Tanah Bumbu – Ifamuji alias Muji (30), warga Jalan Tembok Baru RT 005 RW 002 Desa Murung Panti Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel harus berurusan dengan polisi gara-gara bawa kabur truk bosnya.
Muji diringkus Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dibackup Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, di Jalan Kurnia Makmur Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Jalan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
“Pelaku ditangkap Kamis hari ini. Penangkapan dibantu rekan-rekan Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Unit Jatanras Polda Kaltim,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser, Kamis (10/8/2023) malam.
Dijelaskan Jonser, kasus ini laporan dari korban Suparno Sutanto (53), warga Desa Megasari, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel yang mengaku truknya digelapkan pelaku.
“Awalnya korban meminta pelaku mengantar muatan kayu arang ke Banjarmasin, Selasa (1/8/2023) lalu. Berangkat dari Jl Bina Bersama Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu,” jelasnya.
Pelaku mengantar barang menggunakan unit truk Mitshubitshi 120 kuning bak kayu bernopol DA 8348 DL. Namun hingga Rabu (3/8/2023) malam pukul 23.00 Wita pelaku belum juga balik.
“Saat dihubungi korban, pelaku mengaku sedang mengantri mengisi minyak di SPBU. Kemudian tak bisa dihubungi lagi,” tuturnya.
Keberatan atas tindakan pelaku Muji, korban lantas melaporkan peristiwa ini ke Polsek Simpang Empat.
“Ketika dilidik, pelaku terendus berada di Kaltim. Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dibackup Unit Resmob Polres Tanah Bumbu langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 65.000.000. Polisi juga berhasil mengamankan unit pickup yang digelapkan sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, Muji akan dijerat Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. [alh]