Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu – Seorang pengangguran, AR (32), warga Desa Handil Birayang Bawah RT 006 RW 002 Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, pria yang hanya tamatan sekolah dasar (SD) ini bertindak onar dan membuat pidana. Yakni merusak aset pemerintah daerah berupa 11 unit lampu hias di Taman Education Park, Pasar Minggu, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

“Dua saksi penjaga malam melihat pelaku mengamuk menebaskan sajam yang dibawanya ke arah bola lampu yang ada di taman tersebut. 11 buah bola lampu menjadi pecah dan rusak,” terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Selasa (11/7/2023).

Kejadian itu Senin (10/7/2023) pukul 02.00 Wita di Taman Education Park, Jl Raya Batulicin RT 002 RW 001 Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.

“Akibat kejadian tersebut pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanah Bumbu mengalami kerugian sebesar Rp3.300.000. Mereka melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat,” sambungnya.

Sajam jenis samurai yang digunakan pelaku merusak lampu di Taman Education Park Simpang Empat.

Mendapatkan laporan, lanjutnya, anggota Polsek Simpang Empat mengecek TKP. Sayangnya pelaku sudah tak berada di lokasi. Namun identitas pelaku sudah diketahui.

“Polisi mendatangi rumah pelaku yang melakukan pengerusakan tersebut. Tersangka kemudian diamankan bersama sebilah samurai yang digunakannya merusak aset pemerintah,” tuturnya.

Saat ditangkap, tersangka AR tak melakukan perlawanan. “Motif pengrusakan masih didalami,” lugasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka langsung di bui. Ia terancam pasal berlapis. Yakni kejahatan terkait tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah.

Kemudian barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

“Diantaranya Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal pasal 406 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya. [kim]

Advertisements