Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika,

Pelaku I Gusti Ketut Supriada (32), warga RT 002 RW 001 Desa Mustika, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pelaku diamankan di Disebuah rumah di Desa Mangkalapi, Teluk Kepayang, Tanah Bumbu, Senin 3 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 Wita,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Selasa (4/7/2023).

Berawal dari laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan. Saat diamankan, pelaku tertangkap tangan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu

“Dari pelaku, polisi mengamankan paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,7 gram,” terangnya.

Selain itu, polisi juga menemukan 1 HP Oppo hitam, satu uni timbangan digital, 1 buah pipet kaca, satu toples putih, 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 pancis kuning, satu bungkus plastik klip, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan hitam dan uang tunai sebesar Rp 250.000.

“Karyawan swasta ini bersama barang bukti diamankan di Mako polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lanjutan,” tukasnya.

Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya meringkuk di sel tahanan, dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. [kim]

Advertisements