Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu – R, pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur hingga korbannya hamil 8,5 bukan akhirnya dibekuk jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe., Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.

Pelaku R (30), warga Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu diringkus di Jl Transmigrasi Km 42 Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe.

“Penangkapan ini setelah pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu kemarin mendapatkan laporan terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.

Akibat perbuatannya ini, tersangka R yang sehari-hari bekerja swasta terancam dipenjara maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, sungguh bejat tabiat seorang pria di Kabupaten Tanah Bumbu, setubuhi gadis dibawah umur hingga hamil 8 bulan lebih.

“Dari pengakuan korban, ia disetubuhi pelaku di salah satu hotel di Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Senin (3/7/2023).

Terbongkarnya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, saat korban menceritakan masalahnya ke orang tuanya. “Tak terima, orang tua korban melaporkan ke polisi,” terangnya.

Berdasarkan hasil visum Et Repertum dan pemeriksaan tes kehamilan menunjukkan korban positif hamil. Ditemukan perut membesar disebabkan proses kehamilan pada korban.

“Dijumpai dan terdengar jelas denyut jantung janin 140 x per menit dengan alat pendeteksi denyut jantung janin. Usia kehamilan korban diperkirakan 36 Minggu,” jelasnya merujuk kesimpulan medis.

Ditambahkannya, masih berdasarkan keterangan hasil visum Et Repertum, perkiraan persalinan pada 31 Juli 2023 mendatang. “Tapi tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan pada seluruh tubuh korban,” bebernya.

Atas laporan ini polisi mengambil langkah hukum. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni hasil visum Et Repertum, satu lembar celana panjang warna hitam dan satu lembar kaos lengan panjang warna coklat.

“Tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. [kim]

Advertisements