Penulis : Redaksi

Pelaihari, lenterabanua.com – Agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang gerakan ‘Revolusi Hijau’, butuh upaya edukasi dan penyebarluasan informasi yang masif. Misalnya berupa sosialisasi keberadaan regulasinya.

Yakni peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Revolusi Hijau.

“Hal ini, sebagai komitmen terhadap gerakan revolusi hijau di Kalimantan Selatan yang dicanangkan Gubernur, dimana menjadi salah satu upaya pengendalian terhadap kemungkinan bencana banjir,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo, di Aula Kecamatan Batu Ampar kabupaten Tanah Laut, Jum’at (29/1/2021) kemarin.

Menurutnya, keberadaan Perda 7/2018 sangat penting dipahami dan diketahui masyarakat, sehingga mereka berperan aktif dan turut menunjang pelaksanaannya.

“Selain itu, upaya menanam untuk kelestarian alam dan kelangsungan hidup anak cucu di masa mendatang,” harapnya.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadirkan Kepala KPH Tanah Laut Rahmad Riyansyah, Camat Batu Ampar Amelia sebagai nara sumber.

Penulis Zainal Hakim

Advertisements