Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comProgram Satu Masjid Satu Desa Diluncurkan 1 Juli 2022

PEMERINTAH Kabupaten Tanah Bumbu sudah menetapkan program memakmurkan mesjid minimal satu disetiap desa. Program ini bakal mulai diluncurkan debutnya 1 Juli 2022 mendatang dilaksanakan serentak.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah DR Ambo Sakka, saat memimpin apel gabungan di Halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (27/6/2022) pagi.

“Terhitung 1 Juli, program satu masjid satu desa akan dijalankan, akan ada pembagian zona dan tanggungjawab untuk penggunaan setiap masjid di desa,” jelasnya.

Tidak terkecuali, lanjutnya, pesan kepada para pejabat dan staf lingkup Pemkab Tanah Bumbu, untuk turut mengisi kehadiran di masjid desa.

“Program tersebut harus, dilaksanakan dengen baik sesuai standar operasional prosedur (SOP), juga melalui peraturan yang ditetapkan dan sesuai arahan dari Bupati Tanbu,” katanya.

Advertisements