Polda Kalsel gelar sosialisasi larangan setrum ikan di Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kamis (31/3/2022).
Kandangan, lenterabanua.com – Cara menangkap ikan dengan setrum sangat berbahaya bukan hanya bagi nelayan, tapi juga orang lain. Sehingga sistem seperti ini dilarang.
Namun sayangnya, perilaku ini masih kerap terjadi, khususnya di daerah perdesaan masih sering bahkan masyarakat yang mencari ikan dengan menggunakan setrum.
“Dalam mencari ikan menggunakan alat tradisional dan tidak menggunakan setrum,” pinta Kanit 2 Subdit Kamneg Polda Kalsel, Muhammad Sukar dalam diskusi Kamtibmas bersama masyarakat Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalsel, Kamis (31/3/2022).
Mencari ikan menggunakan alat setrum jelas dilarang. Diimbau masyarakat bisa mengetahui dan memahami aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah.