Penulis : Redaksi

Yani Helmi Sosialisasikan Perda 05/2011 tentang Pajak Daerah Kalsel, di Desa Manunggal, Karang Bintang, Tanah Bumbu.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Anggota DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi terus sorong optimalisasi penerimaan kas daerah di Kalsel. Diantaranya agar minat pendapatan mampu terkontraksi positif maka langkah kongkritnya adalah sosialisasi secara intens kepada masyarakat sebagai wajib pajak.

Kali ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Muhammad Yani Helmi, kembali melakukan sosialisasi perundang-undangan (sosper) terkait pajak di daerah di daerah konstituennya di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (9/5/2022).

“Tentunya agar bisa diaplikasikan serta dapat dengan mudah dipahami masyarakat langkahnya adalah dengan mensosialisasikannya. Semoga dengan keberadaan perda ini dapat membantu meningkatkan PAD Kalsel,” ujarnya.

Diutarakan politisi Partai Golkar ini, maju dan berkembangkannya pembangunan di Kalsel tak lepas dari peran masyarakat yang terus ikut mendukung serta memberikan kontribusinya terhadap perpajakan di daerah ini.

“Setelah disosialisasikannya perda ini akhirnya masyarakat mengerti apa fungsi dari pajak yang dibayarkan ke pemerintah. Yang jelas kontribusinya tidak lain untuk pembangunan daerah,” ungkap Wakil Ketua dari Komisi II DPRD Kalsel tersebut.

Meski diketahui perpajakan daerah yang wajib dibayarkan setiap tahunnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Naman Kendaraan Bermotor (BBN-KB), namun, ia menyebutkan, masih banyak penerimaan kas daerah yang dapat dimanfaatkan.

Advertisements