Penulis : Redaksi

Penyerahan Perda Tarif RSUD Ulin Banjarmasin kepada pejabat Desa.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi, sosialisasi peraturan (Sosper) guna memberikan pemahaman terhadap produk hukum yang telah dituangkan melalui perundang-undangan.

Yakni yerkait perda 3/ 2011 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (14/3/2022) kemarin.

Sosper menghadirkan Kepala Bidang
Pelayanan Keperawatan RSUD Ulin, Muhammad Aini serta Kepala Ruangan Radiologi RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Ayatullah. Turut hadir pejabat dilingkungan Pemprov Kalsel.

Muhammad Aini, memaparkan dihadapan biaya operasional RSUD Ulin Banjarmasin tidak sepenuhnya didapatkan melalui APBD. Namun juga melalui biaya tarif yang ditarik dari masyarakat.

“Maka RSUD Ulin diberi kesempatan untuk memungut biaya, tetapi harus berdasarkan Perda,” paparnya.

Adanya perda ini satu bentuk jaminan kepada rumah sakit dalam menarik biaya dari masyarakat tanpa melanggar hukum atau pungutan liar. Yang mana juga tertuang dalam Pergub 52/ 2019.

Aini menuturkan, titik berat dalam informasi biaya yang dikenakan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa kesehatan ini bagi masyarakat yang tidak memilik kartu jaminan seperti BPJS.

Sehingga masyarakat dapat mempersiapkan dana lebih awal sesuai dengan tarif dan layanan kesehatan yang digunakan.

“Mereka kadang-kadang menyiapkan dana yang dianggap cukup. Ternyata tidak,” tuturnya.

Meski begitu, informasi ini juga menjadi penting bagi pemilik kartu BPJS. Yang mana kerap kali menggunakan jasa kesehatan di luar dari kelas yang seharusnya.

“Untuk pengguna BPJS yang menggunakan jasa lebih tinggi, ada selisih tarif yang dikenakan,” tambahnya.

Tarif ini lanjutnya, dihitung berdasarkan belanja modal dari sebuah pelayanan. Kemudian sebelum tarif disampaikan kepada masyarakat, maka terlebih dahulu dibahas di DPRD Provinsi.

“Pertimbangan-pertimbangan di DPRD sangat terkait dengan daya jangkau masyarakat. Apabila terlalu tinggi, maka akan disesuaikan. Jangan sampai tarif membebani masyarakat, dan jangan sampai mengurangi mutu pelayanan rumah sakit,” terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi menyebutkan,”Perda ini harus disosialisasikan, agar masyarakat menjadi paham dan mengerti, terlebih tentang tarif layanan kesehatan yang sedang menjadi kebutuhan di masyarakat,” ujarnya.

Dengan Sosper ini sebutnya, akan menjadi pengetahuan bagi masyarakat. Sehingga tidak ada lagi yang merasa terbebani dengan mahalnya biaya kesehatan karena sudah mendapatkan informasi di awal.

“Mindset biaya RS mahal, orang miskin tidak boleh sakit, ini harus dirubah. Karena tarif yang dikenakan sesuai peraturan,” ucapnya.

Yani Helmi juga mengungkapkan rasa bangganya terhadap RSUD Ulin yang mempunyai kualitas setara dengan Rumah Sakit yang ada di pulau Jawa.

“Mutu pelayanan kita nomor ‘wahid’ di regional Kalimantan. Jadi masyarakat patut berbangga dan tidak perlu jauh-jauh untuk berobat,” katanya.

Yani Helmi juga menegaskan, biaya RS untuk pasien umum ini, juga menjadi tanggungjawab pemerintah apabila masyarakat tersebut memenuhi syarat sebagai warga tidak mampu.

“Kalau ada Rumah Sakit Daerah yang menetapkan tarif tidak sewajarnya, lapor saya. Apalagi bagi masyarakat Tanah Bumbu dan Kotabaru, jangan main-main,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini Yani Helmi juga membagikan bingkisan untuk warga yang beruntung berupa bahan pokok serta kelengkapan alat kesehatan dimasa Covid-19.

Untuk diketahui, berbagai layanan di RSUD Ulin Banjarmasin yang sering menjadi rujukan provinsi tetangga antara lain pusat layanan kanker dan pusat layanan jantung. ***

Advertisements