Penulis : Redaksi
  • Pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu bersama barang bukti diamankan polisi.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang pria, RD (40) warga Jl Poros Hampang RT/RW 02/01 Desa Limbungan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru diciduk jajaran Satreskoba Polres Tanah Bumbu, karena kedapatan menyimpan narkoba.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di kawasan Desa Bersujud Gg Menanti 2, Kecamatan Simpang Empat, Jum’at (29/10/2021) kemarin.

Saat digeledah, dari badannya, petugas mendapati barang bukti 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu seberat 4,12 gram.

Akibatnya, diamankan di Rutan Polres Tanah Bumbu beserta barang bukti guna diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi AKP Setiawan Malik,SIK, Minggu (31/10/2021) membenarkan penangkapan diduga sebagai pelaku pengedar barang haram jenis sabu tersebut.

Made menjelaskan, penangkapan diduga sebagai pelaku pengedar barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Dilaporkan di Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Atas laporan itu ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kaopsnal Aipda Moh Harry Isbangun melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapat kepastian petugas langsung bergerak, dan berhasil mengamankan RD di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat,” lanjutnya.

Sebanyak 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu seberat 4,12 gram turut disita dari pelaku. Selain itu juga diamankan, 1 (satu) unit handphone merk Samsung silver, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca.

“Kemudian 1 (satu) buah kotak rokok merk Esse Change, 1 (satu) tutup botol dari plastik lengkap dengan sedotan, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) lembar tisu warna putih, dan Uang hasil penjualan sebesar Rp 150.000,”paparnya.

Atas perbuatannya Pelaku RD tersebut akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Made mengingatkan, masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu agar menjauhi narkoba apalagi untuk coba-coba.

“Itu peringatan bagi semua. Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” tegasnya.

Dijelaskannya, efek menggunakan narkoba dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga virus mudah menyerang tubuh kita.

“Mari bersama sayangi diri kita, keluarga kita, hindarkan keluarga kita dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. ***

Advertisements