Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu – Terobosan diterapkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan mengambil langkah tegas dalam menerapkan transparansi dan efisiensi pengadaan barang dan jasa.

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Tanbu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Purchasing yang mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa konstruksi bertransformasi ke sistem katalog elektronik.

Kegiatan yang dilaksanakan di laksankan disalah satu hotel di Batulicin, pada 2 – 3 Desember 2025 ini, yang di ikuti oleh 92 Badan Usaha sektor jasa konstruksi di wilayah Tanah Bumbu.

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu, Muhammad Yusri, mewakili Kepala Dinas Ir. Hernadi Wibisono Toyib, menyampaikan bahwa Bimtek ini merupakan wujud pelaksanaan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang diubah terakhir dengan Perpres No. 46 Tahun 2025.

“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah menjalankan amanat Perpres. E-Purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa apabila tersedia di E-Katalog Elektronik,” tegas Muhammad Yusri, Selasa (2/12/2025).

Langkah ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, mempercepat proses pengadaan, dan yang paling penting, menjamin penggunaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel di sektor infrastruktur.

Selain fokus pada mekanisme pengadaan, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang konstruksi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Jasa Konstruksi.

Pemerintah daerah menyadari bahwa kunci keberhasilan pembangunan infrastruktur yang berkualitas terletak pada kompetensi para pelakunya.

“Dalam rangka mendukung pengadaan di sektor jasa konstruksi yang lebih baik, pembinaan terhadap pelaku pengadaan merupakan unsur penting. Kami ingin menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan Jasa Konstruksi dan tenaga kerja yang kompeten dan berdaya saing,” tambah Muhammad Yusri. [mfs]