Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Wacana kunjungan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA ke kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (8/5/2021) mendapat sorotan anggota DPRD setempat, Fawahisah Mahabatan.

Pasalnya, jika kegiatan yang sudah teragenda di sekretariat daerah pemkab Tanah Bumbu itu dinilai melabrak Surat Edaran Kemendagri tertanggal 4 Mei 2021, No 800/2794/SJ, Tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama di bulan ramadan dan larangan Open House Lebaran 1442 H.

“Bupati Tanah Bumbu juga sudah mengeluarkan surat edaran bahkan menutup tempat-tempat wisata. Yang saya heran kok malah Pj Gubernur mau silaturahmi atau Safari ke sini,” kata Fawahisah Mahabatan, di Tanah Bumbu, Kamis (6/5/2021).

Menurutnya, hal ini aneh, jika yang Pj Gubernur melakukan safari ke Tanah Bumbu jelas jadi kontradiktif dengan yang dia perintahkan dengan Bupati kepada masyarakat.

“Jadi apakah kita ini sebagai rakyat, hanya karena seremonial, diberikan bahwa tidak boleh. Sementara pejabat boleh, apa ada pengecualian soal ini,” tanyanya.

Masyarakat, lanjutnya dilarang untuk melakukan safari ramadhan, dan buka bersama. Melalui surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat dengan acuan dari Pemerintah pusat.

“Bila benar datang, artinya saya sebagai anggota dewan dan masyarakat juga heran melihat, sementara ada surat edaran tapi kok masih ngotot untuk melakukan kunjungan ke Tanah Bumbu. Sedangkan daerah ini sudah ditetapkan menjadi zona merah. Artinya dia seharusnya jangan memberikan contoh yang tidak baik kepada kita,” ketusnya.

Disebutkan Fawahisah, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Gubernur dan Bupati Walikota seluruh Indonesia, terkait pembatasan buka puasa bersama.

Isinya, meminta kepada kepala daerah mengambil langkah-langkah pembatasan kegiatan buka bersama, tidak melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama ramadhan. Poin lainnya, mengintruksikan kepada seluruh kepala daerah agar tidak membuka acara halal bihalal atau open house Hari Raya Idul Fitri.

“Atas dasar itu kami tidak setuju jika kunjungan Pj Gubernur tetap dilaksanakan,” tegasnya.

Terlebih lagi, ucapnya, saat ini Bupati Tanah Bumbu sudah mengeluarkan edaran peniadaan kegiatan serupa. Bahkan safari ramadhan yang sempat berjalan di Tanbu, harus dihentikan demi melaksanakan perintah Presiden, tak lagi dilanjutkan menghindari penyebaran Covid-19.

“Rakyat disuruh patuh, tetapi pemerintah sendiri dan pejabatnya tidak patuh dengan aturan yang dikeluarkan, jangan kontradiktif,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Tanah Bumbu, Ardiansyah, membenarkan adanya rencana Pj Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA datang ke Tanah Bumbu.

“Iya benar, pak Gubernur mau silaturahmi ramadhan yang rencananya digelar di Kapet, Sabtu lusa sekitar pukul 17.00 wita sampai selesai,” sebutnya.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Komunikasi Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kalsel, Widi Gunawan, membantah jika tujuan kunjungan Pj Gubernur Kalsel ke Tanah Bumbu dalam rangka safari ramadhan.

“Pj Gubernur melakukan monitoring atau sosialisasi peniadaan udik Idul Fitri 1442 H dan penyerahan hibah bidang keagamaan di kabupaten Tanah Bumbu,” bantahnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (6/5/2021).

Terkait jumlah rombongan yang mendampingi Pj Gubernur, katanya, juga dibatasi, tidak seperti sebelum adanya surat edaran dari Kemendagri.

“Kemungkinan yang ikut hanya ajudan beliau, Kadinkes mewakili Tim Gugus Tugas Covid-19, dan staf Humas,” lanjutnya.

Sedangkan tentang agenda buka puasa bersama, Widi melanjutkan, belum disetujui Pj Gubernur.

“Bisa saja untuk acara buka bersama ditiadakan, sehingga kegiatan fokus untuk monitoring peniadaan mudik dan penyerahan hibah,” jelasnya.

Terkait adanya penolakan dari legislator kabupaten pihaknya enggan memberikan komentar. Tim

Advertisements