Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com -Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan upaya penyelamatan arsip penanganan Covid-19. Kegiatan dipusatkan di Aula Kantor Dispersip, Jumat (24/9/2021).

Upaya penyelamatan arsip tindak lanjut amanah Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor : B/045.2/871/Dispersip-K.1.Bup/VII/2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19, dalam mendukung akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Disebutkan dalam edaran tersebut, Dispersip ditugaskan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaporan daftar arsip dan penyelamatan arsip penanganan Covid-19.

Kemudian hasil monitoring dan evaluasi tersebut dilaporkan kepada Bupati Tanah Bumbu setiap 6 bulan, hingga berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Kepala Bidang Kearsipan Dispersip Kabupaten Tanah Bumbu, Hj Noryana, mengatakan arsip penanganan pandemi Covid-19 ini selain merupakan bukti akuntabilitas kinerja juga merupakan sebuah sejarah.

“Yang mana nantinya generasi mendatang dapat belajar banyak dari arsip-arsip penanganan pandemi ini,” jelasnya.

Disebutkannya, penyelamatan arsip bermula dari pengelolaan terlebih dahulu, sebagai bukti akuntabilitas pertanggung jawaban kegiatan.

“Dan penyelamatan adalah kaitannya dengan menyelamatkan memori kolektif bangsa,” paparnya.

Selain secara bersurat, lanjutnya, tim Dispersip juga turun langsung ke SKPD terkait dengan penanganan Covid-19. Diantaranya Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Sosial, Kecamatan, Kelurahan, dan SKPD lainnya.

“Adapun Arsip yang diselamatkan meliputi arsip kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam perkembangan penanganan pandemi dan seluruh arsip tentang Covid-19,” pungkasnya. ***

Advertisements