Penulis : Redaksi
  • Barang bukti berupa tronton nomor lambung STLI 316 yang diduga melindas korban kini diamankan di Polsek Angsana.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Angsana, Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Resmob Macan Polda Kalsel akhirnya berhasil mengungkap misteri dugaan pembunuhan sopir tronton yang mayatnya ditemukan di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Senin (25/10/2021).

Selang 2 hari, kasusnya terungkap Rabu (26/10/2021), setelah tim gabungan menangkap terduga pelaku, WS (44). Pria warga Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu ini, merupakan karyawan PT STLI Angsana.

Terduga pelaku ternyata berprofesi dan bernaung di perusahaan yang sama. Saat kejadian juga diduga pelaku dan korban di jadwal kerja yang sama pula.

AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Angsana Iptu Jody Dharma, Rabu (27/10/2021) membenarkan penangkapan WS yang diduga SEBAGAI pelaku pembunuhan terhadap Joko Miswanto tersebut.

Made Rasa menjelaskan kronologis penangkapan pelaku. Setelah melakukan olah TKP penemuan mayat korban, Unit Reskrim Polsek Angsana dipimpin Kanit Bripka Akhmad Ubaidillah melakukan penyelidikan serta mendatangi beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Petugas mulai menemukan titik terang, dan mengantongi sejumlah bukti kuat. Lantas langsung bergerak memburu terduga pelaku,” kata Made.

Selanjutnya, lanjutnya, Selasa (26/10/2021) pukul 17.00 Wita Unit Reskrim Polsek Angsana dibackup Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Resmob Polda Kalsel melakukan pengecekan TKP dan kemudian mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

“Dan mendapatkan keterangan petunjuk bahwa sebelum kejadian tersebut korban masuk kerja malam dan beriringan dengan saudara Warseno dan Basri,” sambungnya.

Dari petunjuk itu, petugas gabungan melakukan penyisiran di jalan hauling. Ketika itu tim menemukan Warseno mengendarai tronton nomor lambung STLI 316.

  • Atas: terduga pelaku berinisial WS. Bawah: korban JM tewas tergeletak ditengah jalan.

“Tim gabungan langsung menghentikan tronton tersebut dan mengamankan sopirnya WS untuk dimintai keterangan di Polsek Angsana,” lanjutnya.

Dari hasil introgasi, WS mengaku sebelumnya melihat korban dipukul teman berinisial SND (OTK) dan korban terjatuh didepan tronton yang dikendarainya.

“Korban kemudian tidak sengaja terlindas tronton WS. Namun sopir terus berjalan meninggalkan korban tidak mengetahui masih dalam keadaan hidup atau meninggal dunia,” ucapnya.

Dari keterangan WS, saat kejadian rekannya BSR juga ada di TKP. BSR sendiri juga sudah diamankan Resmob Polres Tanah Laut. Ia kemudian dijemput tim gabungan untuk dimintai keterangan.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Angsana untuk menjalani proses hukum.

Atas kejadian tersebut WS akan jerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) Unit Tronton STLI 316 warna hijau, 1 (satu) buah helm warna biru, 1 (satu) buah baju kerja STLI warna orange berlumuran darah, (satu) buah kaos dalam warna biru,” pungkasnya.

Sebelumnya, Senin (25/10/2021) pagi, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana geger atas penemuan mayat tergeletak ditengah jalan. Dari hasil penyelidikan polisi, korban bernama Joko Miswanto (34) warga RT 12 Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.

Korban merupakan sopir tronton PT STLI bernomor lambung STLI 313. Saat ditemukan, mayat korban berada tak jauh dari tronton yang selama ini dikemudikannya. Diduga, Joko Miswanto menjadi korban pembunuhan. ***

Advertisements