Penulis : Redaksi
  • Sekretaris DPRD Kalsel, Antung Mas Rozaniansyah, saat memberikan keterangan kepada awak media di Banjarmasin.

Banjarmasin, lenterabanua.com – Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kalsel Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), almarhum Syahdillah belum dilantik.

Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.

Sekretaris DPRD Kalsel, Antung Mas Rozaniansyah, Selasa (19/10/2021) di Banjarmasin mengatakan, pihaknya sudah menyurati Gubernur Kalsel setelah dilakukan pemenuhan syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel terkait nama yang menjadi PAW.

“Kemudian dari Gubernur menindaklanjuti dan menyurati Mendagri di Jakarta atas perihal usulan PAW tersebut pada tanggal 30 September lalu,” katanya.

Ia menjelaskan, terkait nama yang menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kalsel dari Fraksi Gerindra, yakni Nor Fajri, dari Dapil Kalsel 5 meliputi Kabupaten Balangan, HSU dan Tabalong. Ia menggantikan rekannya Syahdillah yang meninggal dunia Jumat, (27/8/2021) lalu.

Ia berharap agar SK Mendagri terkait usulan PAW Anggota DPRD Kalsel tersebut bisa segera keluar dalam waktu dekat. Sehingga pelantikannya bisa dilaksanakan November mendatang.

“Setelah SK Mendagri itu keluar, kita akan jadwalkan paripurna pelantikan,” pungkasnya. ***

Advertisements