Penulis : Redaksi
  • Suasana Sosialisasi Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa oleh Anggota DPRD Kalsel, Gusti Rosyadi Elmi.

Banjarmasin, lenterabanua.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Rosyadi Elmi melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Tujuannya dalam rangka memperkuat fungsi dan peran desa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan utama Perda, memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, dan pembentukan Perda harus didasari asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya adalah memihak kepada kepentingan rakyat,” katanya di Banjarmasin, Senin (6/12/2021).

Dikatakannya, sesuai dengan amanah Pasal 8 Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang utamanya yaitu pemberdayaan masyarakat dilaksanakan dalam rangka mendukung program penanganan kemiskinan di daerah.

Serta amanah berikutnya, lanjutnya, pada bagian kedua terkait pemberdayaan desa adalah pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan mempertimbangkan kearifan lokal, peningkatan kualitas dan kapasitas pemerintahan Desa dan/atau desa adat, dan pengembangan BUMDesa.

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tersebut adalah sarana yang untuk memperkuat desa melalui peningkatan fungsi dan peran desa secara strategis untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sosper kali ini, Rosyadi Elmi juga melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Penjabat Kepala Desa Teluk Mesjid Kecamatan Haruyan Kabupaten HST, Muhammad Rizani sebagai nara sumber. ***

Advertisements