Penulis : Redaksi

Tersangka dan barbuk diamankan Satnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang pemuda berusia 24 tahun asal Desa Mudalang, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, AK tak berkutik saat dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Polisi berhasil menangkap terduga pengedar narkoba ini di sebuah rumah Jalan Transmigrasi Km 6 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (23/5/2022).

“Kami menemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu seberat 16,43 gram dari tersangka,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Rabu (24/5/2022).

“Ia duga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika,” tegasnya.

Turut pula diamankan 1bungkus plastik klip, 1 sendok sabu, 1 unit handphone merk Vivo hitam, unit handphone merk Oppo biru, 1 buah pipet kaca, 1 bong kaca dan 1 unit timbangan digital.

“Kini tersangka sudah meringkuk di sel tahanan. Sementara barbuk dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” tukasnya.

Ditambahkannya, akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun kurungan sesuai Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [hk]

Advertisements