Penulis : Redaksi

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu bersama anggota melakukan penggeledahan 6 kontainer di Pelabuhan Pelindo III Batulicin.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penggeledahan ditempat yang diduga penimbun CPO bahan baku minyak goreng di Tanah Merah Kecamatan Batulicin, Selasa (15/3/2022).

Penggeledahan dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi Erfan. Hasilnya polisi berhasil mengamankan satu buah truk tangki yang berisi 7 ton CPO dan satu unit kapal tanker yang digunakan pelaku untuk melangsir CPO menuju gudang tempat penimbunan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi Erfan mengatakan, penggeledahan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penimbunan CPO Ilegal yang sudah berjalan beberapa bulan di Tanah Merah, Kecamatan Batulicin.

Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan berhasil mengamankan satu buah truk tangki berisi CPO dan menyegel gudang serta kapal tanker yang berada di TKP.

Wahyudi menambahkan, hal ini kami lakukan dalam rangka menindak lanjuti terkait kelangkaan minyak goreng diwilayah Tanah Bumbu,” katanya.

Adapun dugaan sementara diperkirakan CPO yang diamankan di Tanah Merah kurang lebih 20 ton.

Dari hasil pengembangan polisi, ditemukan lagi CPO siap kirim di Pelabuhan Pelido III Batulicin. saat dilakukan pengecekan terdapat 6 kontainer berisi CPO.

“Saat kami melakukan pengecekan kontainer yang berisi CPO dipelabuhan Pelindo III Batulicin. Saat ini, keenam kontainer tersebut sudah dipolice line untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Untuk jumlah tonase CPO keseluruhan nanti akan kami lakukan pengecekan dengan membuka keenam kontainer yang ada di pelabuhan Pelindo III Batulicin.

Satu orang yang diketahui penanggung jawab berinisial HS, digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. ***

Advertisements