Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu telah mengamankan residivis pengedar narkotika jenis sabu, KS (35). Pelaku ditangkap dirumahnya di Jalan Mutiara Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pelaku dibekuk dirumahnya Jum’at (11/2/2022) pukul 20.45 Wita,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP HI Made Rasa, Minggu (13/2/2022) malam.

Menurut AKP H Made Rasa, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

“Dari penyelidikan dan mendapatkan informasi akurat, Tim Opsnal langsung melakukan penggrebekan di rumah pelaku,” ucapnya.

Hasil penggerebekan tersebut, petugas menemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu seberat 97,19 gram, 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berat 0,41 gram.

Pelaku KS, residivis spesialis pengedar narkoba

“Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari pelaku,” bebernya.

Diantaranya 1 unit handphone merk Vivo abu-abu dan Oppo biru, 1 pintu lemari plastik, 1 dompet coklat, 2 timbangan digital, 1 tas hitam, 1 kantong kain hitam, 1 sendok plastik, 1 sendok terbuat dari sedotan, 1 bungkus plastik klip serta uang tunai sebesar Rp 550.000.

“Selanjutnya tersangka dan barbuk dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. ***

Advertisements