Site icon lenterabanua.com

Ribuan Botol Miras Dikubur, Bupati: Semoga Penjualnya Sadar!

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Hasil sitaan Dinas Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu berupa 1.529 botol minuman keras beralkohol berbagai merk dimusnahkan, Selasa (19/4/2022).

Ribuan botol miras itu, dimasukkan ke dalam lubang yang sudah diisi batu kemudian satu persatu, botol dilemparkan ke dalam lubang tersebut hingga pecah.

Saat proses pemusnahan, aroma minuman keras pun sempat tercium dan setelah itu baru kemudian dikubur agar tidak disalahgunakan.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Bupati dr Zairullah Azhar, dihalaman Kantor Dinas Polisi PP dan Damkar setempat, di Jalan Dharma Praja persis dibelakang Kantor Bupati.

Apresiasi yang tinggi, diucapkan Bupati kepada jajaran penegak perda yang telah melakukan penertiban penjualan minuman keras di Bumi Bersujud. Sebagaimana diketahui, penjualan miras tidak diperkenankan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Ini upaya untuk memunculkan ketertiban dalam masyarakat apalagi di bulan ramadan. Tentu saja ketenangan dan dengan penertiban ini bisa meminimalisir aksi kejahatan yang biasanya ditimbulkan akibat pengaruh minuman keras.

“Kita punya kebijakan, dan ini bentuk sikap sungguh-sunggu dalam melaksanakan perda dan punya legalitas, untuk dimusnahkan,” katanya.

Dia berharap, pelaku yang masih menjual miras agar bisa menyadari ini tidak benar dan itu dilarang di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara itu, Kadis Polisi PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang, mengatakan miras tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah tempat di Bumi Bersujud sebelum puasa hingga di bulan Ramadan ini.

“Ada 1.529 botol miras berbagai merk. Kita lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Temuan penegakan Perda Non27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu, ” ucapnya.

Seperti wisky, podak, anggur dan sejumlah merk lainnya dan alkohol 90 persen.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Bumbu, H Suhuful Amri, mereaoin positif pemusnahan tersebut karena dapat mengurangi peredaran minuman beralkohol ini.

“Kami menaggapinya positif dan kami juga mengimbau yang masih menjual miras agar segera menyadari bahwa perbuatannya itu tidak benar alias dilarang,’ tandasnya.

Sekadar diketahui, kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres Tanah Bumbu, Kodim dan MUI Tanah Bumbu serta pejabat di lingkup Pemkab Tanah Bumbu. [alh]

Exit mobile version