Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Hasil sitaan Dinas Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu berupa 1.529 botol minuman keras beralkohol berbagai merk dimusnahkan, Selasa (19/4/2022).

Ribuan botol miras itu, dimasukkan ke dalam lubang yang sudah diisi batu kemudian satu persatu, botol dilemparkan ke dalam lubang tersebut hingga pecah.

Saat proses pemusnahan, aroma minuman keras pun sempat tercium dan setelah itu baru kemudian dikubur agar tidak disalahgunakan.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Bupati dr Zairullah Azhar, dihalaman Kantor Dinas Polisi PP dan Damkar setempat, di Jalan Dharma Praja persis dibelakang Kantor Bupati.

Apresiasi yang tinggi, diucapkan Bupati kepada jajaran penegak perda yang telah melakukan penertiban penjualan minuman keras di Bumi Bersujud. Sebagaimana diketahui, penjualan miras tidak diperkenankan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Advertisements