Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (6/2/2022), di Gedung Wakil Rakyat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tanah Bumbu, Hj Mariani, mewakili Bupati dr Zairullah Azhar menyampaikan, setelah selesainya dilakukan pembahasan tingkat eksekutif, pihaknya menyampaikan 3 buah Raperda untuk dilakukan pembahasan bersama ditingkat legislatif.

Raperda dimaksud yakni Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Yakni sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Secara garis besar, kata Mariani menyampaikan amanat bupati, jika penataan organisasi perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan atas urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.

“Urusan pemerintahan wajib tidak terkait pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan,” bebernya.

Kemudian Raperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung. Dalam rangka mendukung implementasi peraturan perundang-undangan yang belaku saat ini, yang mana Retribusi Perizinan tertentu terkait Retribusi Izin mendirikan bangunan.

“Kemudian diubah menjadi Retribusi Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” terangnya.

Sedangkan Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Sesuai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Yaitu yang mengatur mekanisme pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 sehingga diperlukan penyesuaian dan penyusunan kembali terhadap Peraturan Daerah terkait dengan pemilihan kepala desa,” imbuhnya.

Peraturan Daerah ini juga sebagai pedoman serta menjamin kepastian hukum serta landasan untuk mengatur mekanisme, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa.

“Pada tahun 2022 ini akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak atau bergelombang di beberapa desa di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya. ***

Advertisements