Banjarbaru – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Kalsel menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Pencatatan Sipil bersama Dinas Dukcapil kabupaten/kota, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama se-Kalimantan Selatan.
Kegiatan yang berlangsung pada 3–5 Desember 2025 ini dibuka resmi di Banjarbaru, Kamis (4/12/2025).
Plt Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalsel, Thaufik Hidayat, membuka kegiatan sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga kependudukan dan institusi peradilan dalam memperkuat pelayanan administrasi kependudukan, khususnya terkait pencatatan peristiwa penting.
“Dalam pelayanan administrasi kependudukan dikenal istilah peristiwa penting, yaitu kejadian yang dialami penduduk, meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan perubahan jenis kelamin,” jelasnya.
Thaufik menekankan bahwa sebagian proses pencatatan peristiwa penting membutuhkan dasar hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan.
“Salah satu dasar dalam pencatatan peristiwa penting tersebut dapat berupa putusan atau penetapan pengadilan. Hal ini merupakan aspek penting dalam administrasi kependudukan dan berdampak langsung terhadap hak sipil warga negara,” ujarnya.
Ia mencontohkan khususnya pada perubahan status hukum anak. “Penetapan pengadilan terkait pengangkatan anak, pengesahan anak, atau perubahan status anak menjadi dasar pencatatan sipil untuk menjamin hak anak dalam administrasi kependudukan,” katanya.
Namun demikian, Thaufik mengingatkan bahwa perbedaan penilaian hakim dalam kasus serupa dapat menimbulkan ketidakterseragaman dalam pencatatan.
“Kewenangan hakim jelas tidak bisa diintervensi. Para hakim memiliki kebebasan menafsirkan aturan perundang-undangan. Untuk kasus yang sama, bisa saja hakim menilai bukti atau kondisi berbeda sehingga menghasilkan putusan yang tidak seragam,” ungkapnya.
Kondisi ini, lanjutnya, dapat berdampak pada kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik.
Menyadari tantangan tersebut, rapat koordinasi dianggap momentum penting untuk menyatukan langkah.
“Rapat koordinasi ini memiliki arti penting dalam rangka menyamakan persepsi serta memperkuat kerja sama antara Dukcapil dan lembaga peradilan agar pelayanan pencatatan peristiwa penting semakin baik dan prima,” ujarnya.
Thaufik turut mengapresiasi berbagai inovasi pelayanan hasil kolaborasi Dukcapil dan lembaga peradilan, termasuk pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.
“Sidang di luar gedung pengadilan tentu mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan sekaligus proses hukum secara cepat dan efisien. Warga bisa langsung mengikuti sidang sekaligus mengurus dokumen tanpa harus bolak-balik ke Dukcapil atau pengadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil, Subagio, dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa rakor ini dirancang untuk memperkuat sinergi lintas lembaga.
“Rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan maksud meningkatkan sinergi, kolaborasi, dan koordinasi antara jajaran Dukcapil se-Kalimantan Selatan dengan lembaga peradilan, terutama Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa tujuan utamanya adalah mewujudkan pelayanan pencatatan peristiwa penting yang cepat, mudah, dan prima bagi masyarakat.
“Peserta yang diundang adalah Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dari Dukcapil kabupaten/kota se-Kalsel serta perwakilan hakim dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Sampai hari ini, peserta yang hadir sebanyak 34 orang,” jelasnya.
Rakor ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai institusi, yaitu Sukirno, Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, dan Perubahan Status Anak dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Toetik Ernawati, Hakim Utama Pengadilan Tinggi Banjarmasin, serta Asmu’i, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Kalsel berharap tercipta standar pencatatan peristiwa penting yang lebih seragam, akurat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat integrasi antara administrasi kependudukan dan lembaga peradilan. [dam.mc]





