Site icon lenterabanua.com

Rakor Agraria Usung Isu Kemaslahatan Masyarakat

Tanah Bumbu, lenterabanua.comRakor Agraria Usung Isu Kemaslahatan Masyarakat

KANTOR Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu gelar Rapat Koordinasi Data Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2022, di Hotel Ebony Batulicin, Selasa (19/7/2022).

Reformasi Agraria sendiri merupakan sebuah istilah distribusi ulang lahan pertanian atas prakarsa atau dukungan pemerintah. Turut hadir Pemerintah Kabupaten setempat dalam rakor yang mengusung tema “Penanganan Penguasaan dan Pemilikan Aset serta Akses Reform dari Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria.”

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo mengungkapkan, pemkab mengapresiasi kegiatan ini, sebagai salah satu cita-cita pemerintah yang telah menjadi Program Strategis Nasional.

“Kita berharap, keterlibatan seluruh Sumber Daya secara optimal dalam rangka mendukung tercapainya tujuan Reforma Agraria, yaitu terselenggaranya Aset Reforma disertai Akses Reforma, sehingga kita mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bumi Bersujud,” Rahmat mewakili Bupati dr Zairullah Azhar.

Ia melanjutkan, dengan terbenahinya kepemilikan lahan, dapat ditarik juga tujuan yaitu tidak ada lagi kesenjangan sosial di masyarakat, terjadi kemakmuran, bertambahnya lapangan pekerjaan serta kemajuan ketahanan pangan.

Rakor sendiri guna menyiapkan data. Melibatkan Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian serta instansi terkait tanah obyek reforma agraria maupun tanah pelepasan kawasan hutan/penataan kawasan hutan.

Sehingga, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan membantu masyarakat mendapatkan akses obyek-obyek agrarianya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Sukiana, mengatakan langkah ini merupakan salah satu upaya, yang dilakukan untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan di masyarakat.

“Kita melaksanakan penataan kembali, terhadap penguasaan dan pemilikan, pemanfaatan tentang pertanahan sehingga lebih berkeadilan,” papar Wayan.

Rakor ini digelar sebagai penyamaan persepsi maupun penyamaan data, yang mana konflik di masyarakat terkait tanah dan kehutanan bisa teratasi.

Hal tersebut sangat mendasar dilakukan, mengingat maraknya trend issue yang menyebar dikalangan masyarakat selama ini, terkait penguasaan-penguasaan pada lahan kawasan kehutanan.

“Dengan adanya pelepasan kawasan, nantinya bisa dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk juga menata batas kawasan, yang mana hal tersebut bisa lebih dipastikan pada kawasan hutan maupun kawasan penguasaan kepemilikan dari masyarakat,” lanjutnya.

Menurutnya, selama ini, cukup banyak laporan dari masyarakat terkait tanah masuk kawasan hutan/berbatasan dengan hutan, sehingga kini perlu ditata kembali untuk mengurangi adanya konflik.

Tujuan akhir rakor ini disebutkan, untuk mendapatkan ketersediaan Data Tanah Obyek Landreform dari pelepasan kawasan hutan, maupun dari penataan batas kawasan hutan.

Sebanyak 59 peserta turut ambil bagian. Selain menampilkan Rahmat Prapto Udoyo, hadir pula Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Tanah Bumbu, H Hairuddin, sebagai pemateri metode simposium. [*]

Exit mobile version