Penulis : Redaksi

BANJARMASIN, LENTERABANUA.COM – Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, tahun depan akan diberlakukan. Terkait regulasi itu, Pemprov dan DPRD Kalsel pun bakal menerapkannya.. Hal itu pun diakui Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M Syaripuddin. 

“Iya pasti akan diterapkan, karena semua harus menerapkan tahun depan,” Kata M Syaripuddin, Rabu (30/12/2020) di Banjarmasin.

Dijelaskan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 itu mengatur sejumlah poin termasuk komponen uang saku perjalanan dinas dalam negeri. Aturan itu praktis mengerus uang saku perjalanan dinas para dewan.

Seperti misalnya saat ini, setiap kali perjalanan dinas dewan bisa mengantongi Rp 2 juta perhari, namun  setelah aturan tadi mereka hanya mengantongi Rp 400 ribu perhari.Besan jumlah uang harian itu pun berpariatif, di tentukan daerah wilayah tujuan. Selain uang saku, pagu menginap atau biaya hotel pun di pangkas  dari Rp 2 juta menjadi 1 juta perhari.

Terpisah Kabag Persidangan, Hukum, AKD dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel, M Jaini menjelaskan, meski ada perubahan tersebut, seharusnya tak ada penurunan kinerja DPRD Provinsi Kalsel. 

Pasalnya kata Jaini, meski ada penyesuaian pada besaran uang saku perjalanan bagi para Anggota DPRD Provinsi Kalsel tahun depan, namun tak ada pengurangan volume pada tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalsel. 

Apalagi menurutnya, untuk Tahun 2021 mendatang DPRD Provinsi Kalsel juga telah menyusun program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) berisi tak kurang dari 20 Raperda. 

Dimana dalam mekanisme pengusulan, penyusunan, pembahasan, fasilitasi hingga pengesahan Perda tetap sama seperti sebelumnya. 

“Selama ini tidak ada pengurangan volume, memang ada pengurangan tarif sesuai Perpres yang berlaku. Kalau dari aspek pendapatan take home pay mereka (Anggota Dewan) berpengaruh pasti, tapi kalau dari aspek pembahasan tidak berpengaruh,” kata Jaini. 

Ditegaskan Jaini, setiap Anggota Dewan pastinya diamanahi oleh fraksi dan partainya masing-masing untuk dapat dengan baik menjalankan tiga fungsi utama Dewan. 

Yaitu tak hanya fungsi anggaran dan pengawasan jalannya pemerintahan tapi juga dalam memproduksi Perda. 

“Pembuatan Perda kan juga merupakan salah satu ukuran kinerja DPRD,” kata Jaini.

Seperti di tahun 2020, DPRD Provinsi Kalsel tercatat sudah hampir persen menyelesaikan tugas pembentukan 15 Perda dalam Propemperda Tahub 2020. 

Dimana 5 Perda diantaranya sudah disahkan dan efektif menjadi Perda, 8 diantaranya sudah rampung dan tinggal menunggu nomor registrasi Perda dari Kemendagri dan 2 lainnya sudah berada di tahapan finalisasi.

Penulis Alhakim

Advertisements