Penulis : Redaksi

Ilustrasi korban perkosaan. Ft net|google

Banjarmasin, lenterabanua.com – Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin berinisial V, korban pemerkosaan mantan anggota polisi terus memperjuangkan rasa keadilan baginya.

Melalui kuasa hukumnya, korban melayangkan gugatan perdata. Situasi ini membuat pelaku yang sudah menjadi terpidana tampaknya masih belum bisa tenang.

Gugatan itu sudah didaftarkan kuasa hukumnya dari Borneo Law Firm (BLF) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (16/3/2022) lalu.

“Sudah keluar Nomor Perkaranya : 33/Pdt.G/2022/PN.Bj,” kata Direktur BLF, Muhammad Pazri, Rabu (23/3/2022).

Alasan kliennya mengajukan gugatan, diantaranya sebagai bentuk ikhtiar untuk mencari keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku Kliennya juga mengalami trauma berat atas peristiwa tersebut dan mengharuskan rutin berobat ke dokter psikiater.

Advertisements