Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua com – Keberadaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dinilai bakal sejahterakan nelayan. Tak terkecuali di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi, Senin kemarin. “Tentu, keberadaan Perda ini penting disampaikan kepada penggiat perikanan agar mengerti dan memahami,” ungkapnya.

Ia mengemukakan, Pelabuhan Perikanan (PPI) kini telah sah dialihkan kewenangannya ke Pemprov Kalsel sesuai Permen Kemenlautkan RI. Sehingga sewajarnya aturan yang dibuat harus diterapkan sesuai implementasinya.

“Di Tanah Bumbu, ada PPI Batulicin. Karena status instansinya sudah menjadi BLUD maka untuk penerapan penarikan jasa retribusi tentu menyesuaikan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2020 ini,” bebernya.

Ia menegaskan, secara keseluruhan aturan yang dimuat dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 tujuannya tak lain adalah demi mensejahterakan para nelayan pesisir Kalsel.

“Kita ketahui retribusi ini dipergunakan bukan hanya bagi kas daerah, tidak, tetapi, pembangunan fasilitas bagi nelayan jadi prioritas,” tegasnya.

Legislator yang akrab disapa Paman Yani itu memaparkan, pemanfaatan kas dari retribusi yang diterima pelabuhan bahkan tertuang dalam aturan itu tentu sebagai wujud nyatanya ke depan adalah bangunan pabrik es.

“Adanya cold storage tentu memberikan dampak positif serta keuntungan lebih nelayan untuk menyegarkan hasil tangkapan laut. Sebaliknya, ada lagi fasilitas lain guna menunjang pelaksanaan aktivitas melaut warga pesisir ini,” papar Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Kalsel. [dni]

Advertisements