Penulis : Redaksi

Perwakilan Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu berkoordinasi dengan Badan informasi Geospasial (BIG) yang ada di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Bogor, lenterabanua.com – Salah satu syarat melakukan pemekaran desa bagi pemerintah daerah, harus mendapatkan rekomendasi dari Badan informasi Geospasial (BIG) yang ada di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Yakni termuat tentang peta dasar desa induk maupun desa persiapan sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Berdasarkan hal itulah, Pemkab Tanah Bumbu yang masif melakukan pemekaran wilayah dengan membentuk desa-desa baru, melaksanakan kunjungan ke BIG Cibinong bersama DPRD Tanah Bumbu, Jumat (18/3/2022).

“Kami sangat optimis bahwa semua yang diamanatkan Permendagri maupun BIG kita akan penuhi dalam waktu dekat,’ ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu Samsir melalui saluran telepon.

Disebutkan Samsir, dengan adanya rekomendasi dari BIG tentu menjadi syarat utama untuk desa pemekaran menjadi desa defenitif.

“Bupati (dr Zairullah Azhar) ingin pemekaran desa merupakan salah satu upaya untuk memajukan desa serta dapat menggali potensi yang dimiliki,” jelasnya.

Mengingat, sambungnya, dengan desa maju mulai dari Kecamatan sampai Kabupaten akan ikut maju.

Senada, Anggota DPRD Tanah Bumbu H Jumron AR yang turut dalam kunjungan itu mengatakan pihaknya siap mengawal pemekaran desa serta mendukung pemekaran desa dalam rangka untuk mempermudah pelayanan dasar serta pemerataan infrastruktur.

“Karena ada beberapa desa di Kabupaten Tanah Bumbu jumlah penduduk sangat padat jadi kita inginkan pemekaran desa,” tukasnya.

Sementara Kepala Pusat Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui Surveiur Pemetaan Dede Amrillah dan Dwi Purnamasari menyebutkan syarat mekarkan desa, wajib mendapatkan Rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial(BIG).

“Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa,” tegasnya.

Karena, BIG juga bagian daripada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa. “Karena kita ingin liat semua batas wilayah antara desa induk maupun batas wilayah pemekaran serta Desa apa saja yang disekitarnya,” lanjutnya.

Selain itu, sambungnya, wajib dibuatkan berita acara kesepakatan sehingga dikemudian hari tidak terjadi hal yang tak inginkan.

Diketahui, gelombang pertama yang akan diajukan menjadi desa defenitif sebanyak 8 desa persiapan antara lain Kecamatan Satui (Makmur Jaya, Berkat Mufakat, Beruntung Raya, Sido Rejo), Kecamatan Simpang Empat (Plajau Mulya, Hidayah Makmur, Kupang Berkah Jaya), Kecamatan Karang Bintang (Karang Nunggal).

Dalam kunjungan itu, turut pula Anggota DPRD lainnya, diantaranya Hasanuddin, Andi Asdar Wijaya, Parman, dan Asri Noviandani. Kemudian Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kalsel, Kabid Pemmas dan Kabid Penataan, kerjasama dan Pengembangan Desa Dinas PMD Tanah Bumbu. ***

Advertisements