Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Kabupaten Tanah Bumbu menerapkan PPKM level 4 hingga 23 Agustus mendatang, sesuai kesepakatan bersama Forkopimda kabupaten Tanah Bumbu Nomor : B/443.26/2486/Bag.Pem-Bup/VIII/2021.

Pengetatan aktivitas masyarakat ini berlangsung sejak 10 Agustus lalu. Kemudian akan dievaluasi saat hari terakhir penerapan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tanah Bumbu, Ardiansyah, Kamis (19/8/2021).

Menurutnya, mempertimbangkan situasi ini diperlukan tindakan untuk antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat dan tepat.

“Agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keselamatan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.

Disampaikannya, penerapan PPKM level 4 menekankan beberapa hal. Seperti pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25 % dari kapasitas tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat.

“Dan harus diawasi pengurus tempat ibadah tersebut,” tegasnya.

Kemudian berpotensi menciptakan keramaian dan kerumunan pun ditiadakan untuk sementara waktu. diantaranya kegiatan seni budaya, fasilitas olahraga, hajatan, maupun majelis taklim.

“Disitu termasuk tempat hiburan malam dan sejenisnya. Seperti bar, bilyard, tempat karaoke. Terus fasilitas umum seperti tempat wisata dan taman bermain untuk sementara juga ditutup dan dibatasi,” sambungnya.

Pembatasan waktu operasional sampai jam 20.00 Wita diperuntukkan bagi pedagang dan usaha jasa, maupun minimarket jual kebutuhan sehari-hari. Terkecuali apotik dan toko obat diperbolehkan 24 jam.

”Untuk rumah makan kafe skala kecil, warung atau angkringan dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25%. Tapi buka maksimal pukul 20.00 wita. Sedangkan layanan dibawa pulang hanya sampai 10 malam,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, penyelenggaraan akad nikah dihadiri hanya maksimal 6 orang dan diluar KUA maksimal 30 orang. Sedangkan resepsi perkawinan ditunda selama PPKM level 4.

“Bagi pelaku perjalanan dipersyaratkan memiliki dan menunjukkan kartu Vaksin, hasil PCR H-2 untuk transportasi udara dan antigen H-1 transfortasi darat dan laut,” bebernya.

Namun untuk supir kendaraan logistik atau barang, katanya lagi, dengan ketentuan memiliki kartu vaksin. Pelaksanaan PPKM ini mengedepankan prokes sebagai bagian pola 5 M.

“Melalui penerapan ini kita berharap semua pihak dapat mematuhinya. Mengingat bagi setiap pelanggaran PPKM level 4 akan diberikan sanksi sosial dan administrasi,” pungkasnya.

Hal itu mengacu Perbup nomor 28/ 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman virus corona. ***

Advertisements