Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang pemuda warga Desa Sangkinang Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, HN (21) dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Karena diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

“Pelaku HN diringkus di Jalan Kodeco Km 2 Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Rabu malam kemarin,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Jumat (12/5/2022).

Pelaku pengangguran yang lahir 17 Agustus ini
diamankan karena menyimpan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram.

“Turut diamankan dari tangan pelaku 1 lembar tisu putih, sebungkus bekas makanan ringan dan satu unit handphone merk Vivo biru,” ucapnya.

Selanjutnya tersangka bersama barbuk dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, nasib tersangka diujung tanduk. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun kurungan sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [hk]

Advertisements