Penulis : Redaksi

Kabupaten Banjar, LENTERABANUA.COM Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar bersama tim terpadu pengawasan barang beredar Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, BPOM, Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan serta YLKI Kalimantan toko besar dan retail medern di wilayah Kabupaten Banjar, Kamis (7/5/2021).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Banjar, I Gusti Made Suryawati, memastikan bahwa pengawasan BDKT dan pengawasan terpadu barang beredar, difokuskan pada produk makanan dan minuman kemasan.

“Pengawasan BDKT ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kuantitas produk (berat atau volume) sesuai label kemasannya, ” kata I Gusti Made Suryawati.

Sedangkan pengawsan barang beredar dimaksudkan untuk mencegah peredaran barang kebutuhan pokok yang tidak layak edar dan tidak layak konsumsi. Selain menjamin ketersediaan stok bahan pokok di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Memastikan barang layak edar disini sebut I Gusti Made Suryawati, antara lain terkait masa kadaluarsa dan kemasan dalam kondisi baik.

Misalnya kaleng tidak boleh penyok, label menggunakan Bahasa Indonesia, serta kepastian halal untuk produk daging beku maupun segar. Kemudian untuk parcel harus mencantumkan daftar nama barang serta tanggal kadaluarsa pada kemasan parcel agar memberi rasa aman bagi konsumen.

”Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan secara umum produk makanan dan minuman sesuai ketentuan BDKT dan tergolong aman serta halal,” sambungnya.

Barang barang tersebut telah ditandai terhindar dari tercemar bahan berbahaya dan terjamin kehalalannya dengan dibuktikan sertifikat halal, serta waktu kadarluasa sesuai ambang batas minimal untuk dikonsumsi.

Pada akhirnya I Gusti Made Suryawati berharap, hasil pengawasan kali ini bisa memberikan kepastian rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat konsumen. Baik di Bulan Ramadhan maupun di saat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Advertisements