Site icon lenterabanua.com

Panggil Kontraktor Lokal, Dinas PUPR Tanbu Sosialisasi Regulasi Baru

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Panggil Kontraktor Lokal, Dinas PUPR Tanbu Sosialisasi Regulasi Baru

DINAS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu memanggil penyedia jasa atau kontraktor lokal yang beroperasi di Bumi Bersujud, Rabu (24/8/2022)

Mereka diminta untuk menyesuaikan sejumlah persyaratan dengan acuan regulasi baru yang diterbitkan Kementerian PUPR, di Aula Kantor Dinas PUPR Tanah Bumbu.

Tampak hadir sejumlah penyedia jasa atau kontraktor lokal yang beroperasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Mereka diberikan penyuluhan dan edukasi terkait keberadaan sejumlah regulasi baru yang diterbitkan kementerian terkait,” kata Kadis PUPR Tanah Bumbu, Subhansyah MT.

Diantaranya Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikasi Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha.

“Kemudian Permen PUPR No 6/ 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat,” lanjutnya.

Penyedia jasa diminta untuk menyesuaikan berbagai persyaratan bersertifikasi dengan acuan regulasi baru tersebut.

“Sehingga saat mengikuti lelang atau melaksanakan kegiatan konstruksi sesuai dengan standar,” tegasnya.

Menurut perwakilan jasa kontruksi, Hasan Arsyad, informasi dan sosialisasi ini sangat penting bagi mereka.

“Mengingat keterkaitan dengan persyaratan yang mewajibkan jasa konstruksi memiliki sejumlah sertifikasi sebagai penunjang perusahaan kontraktor khususnya terkait keahlian tertentu,” bebernya.

Dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan kewajiban kontraktor dalam pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi, perizinan berusaha.

Sementara Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 mengatur terkait perizinan berusaha berbasis risiko sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat. [alh]

Exit mobile version