Penulis : Redaksi
  • Kepala Bakeuda Kalsel, Agus Dyan Noor.

Banjarmasin, lenterabanua.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perhitungan Nilai Pajak Air Permukaan (NPAP).

Kepala Bakeuda Kalsel, Agus Dyan Noor menyampaikan revisi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 001 dan 015 Tentang Pajak Air Permukaan.

“Perubahan Pergub tersebut dilakukan karena memang ada pasal yang belum dilakukan revisi, yang mana dalam peraturan lama nilai PAP bersifat tetap. Misalnya perusahaan air minum itu satu kubiknya Rp.100,- dikalikan tarif 10 persen berarti per kubiknya hanya dapat Rp.10,” katanya, baru-baru ini.

Sementara, dalam peraturan yang direvisi, ada beberapa komponen yang digunakan sebagai dasar menghitung NPAP yaitu harga dasar air, faktor ekonomi wilayah, faktor nilai permukaan dan faktor kelompok pengguna air.

“Kalau dulu konsep ini belum ada. Sedangkan untuk tarif bersifat tetap yaitu 10 persen. Yang berubah hanya NPAP, ” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan berdasarkan sumber air, berkaitan dengan perizinan air permukaan terbagi menjadi dua yaitu kewenangan provinsi dan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Sungai.

“Jadi Balai Sungai yang akan mengeluarkan rekomendasi, akan tetapi kewenangan pengenaan pajaknya tetap di Provinsi. Kami sudah berkoordinasi dengan Balai Sungai berkenaan dengan hal tersebut,” ucapnya.

Agus menambahkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi Pergub terbaru tentang Perhitungan Nilai PAP ke pihak-pihak terkait seperti Dinas Perkebunan dan Peternakan, Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalsel dan UPPD-UPPD Samsat di 13 Kabupaten/Kota.

Diharapkan dengan langkah-langkah tersebut, ke depan pendapatan daerah dari PAP bisa lebih meningkat.

Diketahui, Komisi II DPRD Kalsel melaksanakan rapat kerja bersama Bakeuda Kalsel dan 13 UPPD Samsat di Kalsel, belum lama tadi. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo dalam rangka optimalisasi pendapatan PAP. ***

Advertisements