Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu berhasil menjaring 31 tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi selama giat Operasi Antik Intan 2022.

Giat berlangsung sejak 15 hingga 28 Maret dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 64,47 gram narkoba jenis sabu dan 7 butir (2,67 gram) ekstasi.

“Hasil Ops Antik Jaran Intan Polres Tanbu melebihi target. Karena target operasi hanya 4 saja, tapi yang ungkap 24 kasus dengan 31 tersangka,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Selasa (29/3/2022) malam.

Dikatakannya, hasil operasi ini merupakan hasil kerja keras Satnarkoba Polres Tanah Bumbu dibantu seluruh Polsek dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Bumi Bersujud.

“Ini merupakan operasi yang luar biasa karena Satnarkoba Polres Tanbu benar-benar meningkatkan operasinya ingin membrantas kasus narkoba yang ada di Tanah Bumbu,” tandasnya.

Dijelaskannya, semua tersangka sudah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres dan sejumlah Polsek. Termasuk barang buktinya juga turut diamankan.

Dari data rekapitulasi pengungkapan narkoba jajaran Polres Tanbu selama Operasi Antik Intan 2022 ini sebagian besar tersangka dari kalangan milenial usia 18 hingga 40 tahun.

Sehingga patut diwaspadai, peredaran barang haram ini menyasar generasi muda. Upaya Polres Tanah Bumbu ini patut diapresiasi karena dengan mengungkap kasusnya melalui giat ini setidaknya mampu mencegah ratusan hingga ribuan anak Tanah Bumbu terjerumus dalam bahaya laten narkotika. [hk]

Advertisements