Penulis : Redaksi

BATULICIN, LENTERABANUA.COM – Jajaran Polres Tanah Bumbu dikabarkan menciduk seorang oknum mantan anggota Satpol PP kabupaten Tanah Bumbu. Pria berusia 37 tahun ini diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kecil usia 6 tahun.

Menanggapi kabar itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, H. Riduan menegaskan bahwa pelaku bukan anggota Satpol PP.

“Saya klarifikasi yang bersangkutan/pelaku dugaan pencabulan bukan anggota Satpol PP,” ujar H. Riduan, di Batulicin, Kamis (14/01/2021).

Dijelaskannya, pelaku bukan oknum PTT (Pegawai Tidak Tetap) Satpol PP melainkan yang bersangkutan adalah mantan oknum PTT Satpol PP.

“Pelaku bukan oknum PTT Satpol PP karena SK PTT yang bersangkutan sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan tidak diperpanjang,” ucap H. Riduan.

Untuk itu, kejadian dugaan pencabulan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu.

Diinformasikan sebelumnya, Jajaran polres Tanah Bumbu, kembali ungkap kasus pencabulan dibawah umur. Seorang pria berusia 37 tahun ini diringkus di rumahnya di kecamatan Simpang Empat, Selasa (12/1/2021) lalu, menyusul laporan pihak keluarga korban yang mengetahui perbuatan cabul anak tersebut Sabtu (9/1/2021) lalu.

Belakangan diketahui pelaku pernah bekerja di pemkab Tanah Bumbu. Kini pelaku sudah mendekam dibalik sel jeruji besi. ***

Advertisements