Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Kemendagri, KPK, dan BPKP menggelar rapat koordinasi pengelolaan bersama monitoring center prevention (MCP) pencegahan korupsi yang turut di ikuti Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara virtual, Selasa (31/8/2021).

Kegiatan itu sekaligus rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah secara nasional (Rakorwasdanas). Pemkab Tanah Bumbu dihadiri Kepala Inspektorat Daerah H Riduan, bersama Instansi terkait lainnya.

Kepala BPKP M Yusuf Ateh dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa dasar hukum.

“Seperti Pasal 11 PP 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pungutan daerah yang mengamanatkan Mendagri mengkoordinasikan pungutan daerah secara nasional,” ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, hasil pertemuan pimpinan KPK dengan Mendagri 6 Juli 2021 lalu. Lantas ditindaklanjuti dengan workshop 9 -20 Agustus 2021.

Workshop dimaksud bertujuan untuk menyosialisasikan sekaligus urun rembuk tentang indikator dan sub indikator pada delapan area intervensi MCP.

“Melalui kegiatan ini hasil yang diharapkan adalah ada 3 yaitu, komitmen tingkat pusat dan pemda dalam pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dilaporkan melalui Monitoring Center Prevention,” jelasnya.

Sehingga terbangun kesamaan persepsi terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah dimasa pandemi Covid-19.

Sementara Ketua KPK, Firly Bahuri mengatakan area intervensi MCP adalah pengelolaan bersama bertujuan mendorong pemda melakukan transportasi nilai dan praktik, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Pada Pasal 374, pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (1) dilaksanaka menteri teknis dan kepala lembaga Pemerintah non Kementerian.

Dijelaskan, menteri melakukan pembinaan yang bersifat umum, meliputi pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah.

Kemudian pelayanan publik di daerah, kerjasama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD dan bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“MCP sendiri merupakan bentuk implementasi mitigasi atas resiko korupsi melalui pemantauan perbaikan dalam area rawan dan area penguatan institusi,” ujar Ketua KPK. ***

Advertisements