Penulis : Redaksi

“Hal itu tentu sangat membantu pemerintah daerah,” tukasnya.

Ia juga menuturkan, langkah ini untuk meminimalisir dan menghapus penggunaan mobil dinas jabatan diluar peruntukan.

“Misalnya untuk keperluan pribadi dan ini sejalan dengan visi misi pemerintah daerah dengan program Serambi Madinah,” tuturnya.

Tak kalah pentingnya, lanjutnya, pasti tidak ada lagi pengadaan, pemeliharaan dan pemberian uang BBM yang biasanya capai Rp5 juta sampai Rp6 juta perbulannya. Sebab semuanya include di Rp 15 juta tersebut.

“Bayangkan, perbandingan dengan penggunaan mobil dinas jabatan, bebas menggunakan mobil karena bila terjadi kerusakan maka daerah yang akan membiayai,” imbuhnya.

Namun, dengan Rp15 juta perbulan dana tunjangan pejabat eselon II bebas menentukan penggunaannya bagi keperluan operasional.

“Mereka bisa beli dengan cicilan atau sewa ke pihak ketiga. Maka perawatannya akan ditanggung masing-masing,” ujarnya.

Bisa dihitung persentase ini sangat membantu keuangan daerah dan penggunaan mobil dinas diluar jam kerja juga tidak terjadi lagi.

Advertisements