Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Pemilik bangunan sarang burung walet di imbau harus membuat dan memperhatikan legalitas perizinannya. Pasalnya, di Kabupaten Tanah Bumbu kini menjamur bangunan sarang burung walet, sehingga perlu dievaluasi termasuk dampak lingkungannya.

Menyikapi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan memberikan pelayanan kepada pengusaha sarang burung walet, dengan persyaratan sesuai aturan yang sudah di tetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Bumbu.

Kepala Dinas Pertanian Tanah Bumbu, Fauji Akbar mengatakan, Pemkab Tanah Bumbu melalui dinas terkait sudah melakukan rapat koordinasi teknis tindak lanjuti perizinan bangunan sarang burung walet, dan sudah menyepakati terkait perizinan harus sesuai Perbub.

“Pemkab Tanbu akan memberikan kebijakan mempermudah proses perizinan kepada pemilik bangunan sarang burung walet yang saat ini sudah ada dari dahulu, tapi belum memiliki izin. Kebijakan tersebut diambil dari hasil keputusan rapat koordinasi bersama dinas terkait,” kata Fauji Akbar, Selasa, (14/12/2021) di Batulicin.

Dengan harapan, lanjut Fauji Akbar, bagi pemilik bangunan sarang burung walet yang sudah ada dulu, segera membuat dan memproses perizinannya. Kalau kewenangan Dinas Pertanian melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, hanya memberikan rekomendasi sesuai dengan aturan fungsi dan tugasnya.

“Bagi yang mau membikin izin bangunan sarang burung walet baru, akan diproses sesuai aturan yang sudah ditentukan dalam Perbup. Sudah pas aja usaha sarang walet harus ada aturannya, karena sarang burung walet memiliki harga jual yang cukup tinggi, dan juga komoditi ekspor keluar,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkab mengimbau kepada pengusaha sarang burung walet segera membuat atau memproses izin bangunan sarang burung waletnya.

“Agar kedepan atau dikemudian hari usaha sarang burung walet memiliki kekuatan pengakuan izin secara sah dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” tandasnya. ***

Advertisements