Site icon lenterabanua.com

Masyarakat Wanasari Utamakan Mediasi Perkara Perkara

Tanah Bumbu, lenterabanua.comMasyarakat Wanasari Utamakan Mediasi Perkara Perkara

KEHADIRAN Rumah Restorative Justice atau Wadah Damai yang di inisiasi Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu di Desa Wanasari Kecamatan, Sungai Loban disambut antusias masyarakat setempat.

Bagi mereka penyelesaian perkara melalui mediasi sudah menjadi tradisi sejak dulu bahkan jauh sebelum trending program Restorative Justice.

Menurut Kepala Desa Wanasari, I Gusti Made Artawan, usai diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel DR Mukri, SH, MH, Selasa (14/6/2022) kemarin, Rumah Restorative Justice menjadi kebanggan warga desa setempat.

“Karena wadah damai ini pertama dan satu-satunya di Kabupaten Tanah Bumbu. Sehingga kehadiran tempat musyawarah mufakat ini disambut hangat semua kalangan,” ucap kades.

Dibeberkannya, masyarakat antusias karena keberadaan tempat ini menjadi rumah damai dalam menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa harus ke pengadilan. “Mengingat selama ini kami sudah terbiasa dengan cara musyawarah,” ungkapnya.

Dijelaskannya, sejauh ini apabila ada kasus-kasus langsung ditangani pihak desa. Kemudian melalui aturan adat, kedua pihak yang bermasalah dimediasi sebelum dibawa ke ranah hukum.

“Perkara yang pernah dimediasi dulu seperti pencurian karet. Pernah juga perkelahian anak-anak, tapi tak kami ekspose,” terangnya.

Diakuinya pernah juga terjadi kasus KDRT serta perkara pelecehan. Tapi akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mufakat. Sehingga tak lanjut ke perkara hukum.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma yang menginisiasi pembentukan Kampung Restorative Justice di Desa Wanasari mengatakan, program ini pertama di lakukan di Bumi Bersujud.

“Namun kami bertekad akan membangun lagi wadah damai itu di desa-desa lainnya di Tanah Bumbu,” tukasnya

Diketahui, prinsip utama Restorative Justice adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus, sehingga ada jaminan pelaku tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta di masyarakat.

Terpantau, Rumah Restorative Justice yang berdiri megah ini selayaknya juga difungsikan sebagai wantilan bagi warga Desa Wanasari yang 100 persen dihuni peranakan asal Bali.

Yakni tempat untuk penampilan dan pertunjukan seni budaya mereka yang terus dilestarikan.

“Bahkan kami sedang melaksanakan festival budaya ditempat ini. Ini masih berlangsung, nanti Sabtu malam puncaknya,” pungkas Kades Wanasari. [alh)

Exit mobile version