Penulis : Redaksi

Banjarmasin, lenterabanua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel didesak segera menyusun draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Kalsel.

Desakan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, Selasa (28/9/2021). Imam mengungkapkan desakan itu demi kepentingan Bank Kalsel sebagai bank miliknya pemerintah daerah.

“Agar nantinya Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp3 triliun tercukupi pada 31 Desember 2024 mendatang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mengacu dari hasil kunjungan kerja Komisi II DPRD Kalsel ke Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu, diketahui provinsi tetangga itu, bersama 5 kabupaten/kotanya, sudah memiliki Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng ke Bank Kalteng.

“Dari 14 sisanya tujuh kabupaten/kota di Kalteng sedang menggodok raperda tersebut, sedangkan dua kabupaten lainnya yang belum menyusun raperdanya,” jelasnya.

Kondisi tersebut, lanjut Imam, berbeda dengan di Kalsel, yang hingga sekarang belum sama sekali menyusun Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel.

“Inilah yang menjadi kekhawatiran Komisi II DPRD Kalsel karena jika sampai 31 Desember 2024 mendatang kecukupan modal tidak terpenuhi, status Bank Kalsel terancam,” katanya cemas.

Yakni turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat. Karena itu, pihaknya mendesak Pemprov Kalsel segera menyusun draft raperdanya.

“Begitu juga Bank Kalsel diminta agar giat melakukan pendekatan ke pemerintah kabupaten/kota di Kalsel untuk menggolkan penambahan modalnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Ekonomi Pemprov Kalsel, Ina Yuliani ketika dikonfirmasi mengaku draf raperda merupakan sebuah konsep dari pemerintah daerah yang dibuat dan harus lengkap.

Termasuk nilai besaran angka yang akan dibuat oleh tim bersama badan keuangan daerah dan disetujui legislatif nantinya.

“Jadi kalau belum ada kesepakatan berapa nilai angkanya maka tidak bisa dibuat dulu. Karena nilai angka itu merupakan ruh-nya raperda yang akan dibuat dan dibahas,” kata Ina.

Kendati begitu, mantan Kabiro Kesra ini menyatakan pihaknya sudah mulai membuat konsep draf raperda diatas, sembari mempelajari aturan-aturan bersama Biro Hukum.

“Sehingga jika sudah ada nilai angkanya maka biro ekonomi akan memulai start dan pembahasannya nantinya juga melalui dewan,” pungkasnya. ***

Advertisements