Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Kewenangan pengelolaan kelautan kabupaten sudah tereleminasi, dengan berlakunya UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga semua aset dan pembinaan nelayan pesisir diambil alih pemerintahan provinsi (Pemprov).

Dalam Undang-undang ini antara lain mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan yang mulai berlaku efektif sejak 2017 lalu. Jika semula kewenangan provinsi dari 4-12 mil kini diperluas menjadi 0-12 mil. Salah satu implikasi dari kebijakan ini adalah semakin sulitnya nelayan pesisir mengakses bantuan.

“Dampak dari peralihan kewenangan ini, nelayan-nelayan pesisir mengeluhkan, sulitnya mengakses bantuan. Pasalnya, mereka diharuskan membuat kelompok berbadan hukum,” ucap Plt Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, Yuliani Herawati, Rabu (3/3/2021) di Pagatan.

Padahal, katanya, ketika masih dibawah kendali kabupaten, bantuan bisa disalurkan tanpa harus berbadan hukum, dan perseorangan.

Menurutnya, kewenangan kabupaten saat ini hanya bisa membina nelayan diperairan yang berada di darat, seperti sungai, waduk atau genangan air lainnya.

“Namun kami tetap berusaha untuk memberikan solusi, agar nelayan pesisir tetap bisa mendapatkan bantuan alat tangkap dan lainnya tanpa menanggung beban,” bebernya.

Apalagi, lanjutnya, dimasa pandemi, sekitar 3000 nelayan pesisir yang ada di kabupaten Tanah Bumbu, sangat terdampak secara ekonomi. Ditambah jika musim cuaca ekstrem, sebagian besar tak bisa melaut, sehingga mengganggu penghasilan mereka.

“Pemkab sedang mewacanakan program pembangunan usaha perikanan tambak bagi nelayan pesisir. Tujuannya untuk menambah pemasukan, dan alternatif ketika tak bisa melaut dimusim cuaca ekstrem,” tandasnya.

Ia berharap, program ini mendapatkan dukungan semua pihak, dan segera bisa direalisasikan. Sehingga kedepan, masyarakat nelayan pesisir mampu mendongkrak kesejahteraan mereka.

Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.23/2014, disebutkan kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi.

Penulis Alhakim

Advertisements