Penulis : Redaksi
  • Terduga pelaku peredaran narkoba bersama barang bukti diamankan Polres Tanah Bumbu.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Kembali, Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu, menciduk seorang ibu rumah tangga (IRT) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus narkotika.

Terduga pelaku, perempuan berinisial IM (47), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.

Ia kedapatan menyimpan paket sabu oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Akibatnya, ia kini mendekam di Rutan Mapolres untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Narkoba AKP Setiawan A Malik SIK, Senin (1/11/2021), membenarkan penangkapan IRT tersebut.

Disebutkan, terduga pelaku ditangkap di dalam sebuah rumah di Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (28/10/2021) pukul 13.30 Wita.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram dan 1 botol plastik warna putih.

“Sabu-sabunya disimpan dalam botol kecil itu di dalam rumahnya,” katanya.

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat di Desa Barokah Kecamatan Simpangempat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahbumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat kepastian.

Dari penggeledahan, barang bukti yang ditemukan berupa botol putih yang didalamnya ada paket sabu-sabunya.

“Saat barang bukti ditemukan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tanah bumbu untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. ***

Advertisements