Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comKembali ‘Budak’ Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Tanbu

SEAKAN tak pernah ada efek jera, budak sabu terus saja memenuhi sel tahanan Polres Tanah Bumbu. Setelah bulan lalu sebanyak 8 kasus, awal Juli ini Satnarkoba kembali membekuk pelaku yang diduga kera mengedarkan narkotika.

Pelaku DA (28), pemuda Jalan Delima Nor Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu. Karyawan swasta ini dibekuk, Senin (4/7/2022) di sebuah rumah Jalan Kemakmuran 2 Kelurahan Kampung Baru, Simpang Empat, Tanah Bumbu.

“Pelaku DA diringkus pukul 17.09 Wita, Senin kemarin,” ucap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP HI Made Rasa, Rabu (6/7/2022) malam.

Disebutkan Made, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh petugas.

“Saat dibekuk di rumah sewaan pelaku ditemukan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu seberat 3,81 gram (berat bersih 0,95 gram),” jelasnya.

Barbuk, lanjutnya, ditemukan didalam kotak rokok merk konser di lantai rumah pelaku. “Selain itu turut disita 1 unit handphone Vivo,” tegasnya.

Kini pelaku bersama barbuk diamankan di Mapolres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut. “Tersangka terancam Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. [hk]

Advertisements