Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com- Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mulai menelisik sebuah kasus besar yang berpotensi merugikan negara.

Yakni terkait pengadaan kursi tunggu dan lobi kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah kabupaten Tanah Bumbu. Proyek ini bersumber dari dana APBD 2019 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, M Hamdan, Senin (15/2/2021) mengatakan untuk pengadaan kursi ini ada dugaan satu pagu besar anggaran dibagi beberapa proyek, sehingga menjadi sistem penunjukan langsung (PL).

“Jadi dugaannya anggaran besar APBD yang harusnya lelang, dibagi-bagi menjadi proyek PL pengadaan kursi tunggu dan lobi tahun 2019,” katanya di ruang kerjanya, didampingi Kasi Intelijen Andi Akbar Subari dan Kasi Pidsus, Wendra Setiawan.

Saat ini, jelas Kajari, jajaran Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu terus melakukan penyelidikan apakah ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya.

Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada aparatur dan pegawai di 40 desa, 10 kecamatan, 5 kelurahan dan 14 puskesmas di Tanah Bumbu.

“Kami masih dalami dan selidiki, ada sejumlah desa yang menolak karena tidak ada dianggaran desa, namun tiba-tiba ada. Jadi ada pihak yang menerima dan ada pula yang terang-terangan menolak karena tidak dianggarkan ditempat mereka,” ungkap Hamdan.

Dari dugaan pengadaan tersebut, ada sebanyak 4 penyedia yang dimintai keterangan.

“Yang jelas kita pendalaman dan penyelidikan dan perkiraan minggu depan akan masuk ke penyidikan,” tandasnya.

Selain dugaan monopoli proyek di pengadaan kursi tunggu dan lobi ini, Kejari juga menelisik kasus anggaran HUT kabupaten Tanah Bumbu ke-16 tahun 2019. Kasus ini sudah naik ke penyidikan tindak pidana korupsi.

Penulis Zainal Hakim

Advertisements